pngertian fiqih dan ushul fiqih

Pengertian Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih

Fiqih ialah salah satu ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Beberapa pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan bahwa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqih dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan bahwa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman. Ilmu fiqih juga yang membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.

Fiqih menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)
Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At Taubah: 122, Surah An Nisa: 78

(http://forum.dudung.net/index.php?topic=399.0)

Ushul fiqih adalah kata yang berasal dari bahasa arab “ushulul fiqh”yang berarti asal usul fiqih. Maksudnya pengetahuan fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul fiqih. Pengetahuan fiqih adalah formulasi dari nash syari’at yang berbentuk al-qur’an sunnah nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan ushul fiqih. Ada juga pendapat ulama ushul fiqih bahwa ushul fiqih itu ialah suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hokum syari’at islam dari sumbernya. Dengan mempelajari ushul fiqih orang dapat mengetahui bagaimana hukum fiqih itu diformulasikan dari sumbernya.

Febby.D.K.P/12/XII A3

0 komentar: